24 November 2023 11:11

Hal        : Pemberitahuan

Sifat     : Penting

Yth : Pimpinan OPD dan PPK SKPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Jayawijaya

         Di Tempat


Berdasarkan surat Edaran Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencatatan pengadaan Langsung dan Penunjukan langsung untuk meningkatkan akurasi nilai realisasi belanja Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi, maka kami memberitahukan kepada Pimpinan OPD dan PPK SKPD, agar segera mencatatkan setiap belanja Barang/Jasa Non Tender (Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung) dalam Aplikasi SPSE.

Jika terdapat kendala dalam pencatatan, dapat menghubungi kami melalui layanan LPSE Support atau mendatangi ruangan kami sub bagian Pengelolaan Sistem Informasi (SPSE).

Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Tim LPSE

Lampiran: