13 Mei 2024 11:47

Perihal : Pendaftaran Pelaku Usaha/Penyedia OAP pada Aplikasi SIKaP OAP

Kepada :
Yth. Penyedia/Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP) yang domisili usahanya berada di Kabupaten Jayawijaya.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat serta Peraturan Gubernur Papua Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua, maka diharapkan agar dapat mendaftarkan perusahaannya pada Aplikasi SIKaP OAP dengan syarat telah terdaftar di LPSE Kabupaten Jayawijaya. Selanjutnya untuk pendaftaran dapat menghubungi Helpdesk Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya, Jalan Yos Sudarso Wamena.

Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


TTD

Kabag. Pengadaan Barang Dan Jasa
Sekretariat Daerah Kab. Jayawijaya


NB:

- Persyaratan dapat di download pada Lampiran

Lampiran: